Optimalisasi Peran KNEKS Terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional

Optimalisasi Peran KNEKS Terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional

Tidak dapat dipungkiri ambruknya perekonomian negara akibat Covid-19 saat ini begitu tragis, bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memprediksi pertumbuhan ekonomi dalam skenario terburuk bisa mencapai minus 0,4%.  Angka yang sangat mengkhawatirkan itu membuat negara malakukan berbagai upaya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Tentunya upaya-upaya tersebut didukung penuh oleh lembaga-lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia.

Berbicara masalah ambruknya perekonomian nasional, maka solusinya tak dapat dibendung sendiri oleh pemerintah. Perlu adanya peran aktif dan kerjasama antara pemerintah dengan lembaga Keuangan Syariah, karena melihat begitu besar potensi keuangan syariah di Indonesia yang perlu untuk terus didukung dan dikembangkan. Lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia sebenarnya dapat bersinergi bersama-sama membangun perekonomian negara, baik di masa pandemi seperti sekarang ini maupun untuk kemajuan perekonomian Indonesia dimasa mendatang.

Berdasarkan Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019, Indonesia menempati peringkat satu dalam potensi perbankan dan keuangan islam di dunia, yakni naik dari peringkat keenam pada tahun 2018. Indonesia juga berhasil menyalip negara-negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC). Pencapaian tersebut tentunya hasil dari kerja keras berbagai lembaga keuangan syariah nasional dimana salat satu ponyongsongnya adalah KNEKN.

Komite Nasioanal Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan lembaga non-struktural (LNS) yang dipimpin oleh Presiden sebagai ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian yang memiliki visi menjadikan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka Dunia tahun 2024. Dimana keanggotaannya sendiri adalah dari Menteri koordinator bidang perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Agama, Menteri BUMN, Ketua Dewan Komisioner LPS, Menteri Koperasi dan UKM dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.

KNEKS mengemban tugas untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. KNEKS juga berfungsi sebagai: 1. Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional, 2. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arahan kebijakan serta program strategis, 3. Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah, dan 4. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis tentunya semua di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Melihat struktur dan fungsi dari KNEKS yang begitu kompleks, tentunya akan memberikan pengaruh besar terhadap kebijakan-kebijakan yang akan dijalankan. Oleh sebab itu, KNEKS perlu membuat inovasi kebijakan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan yang dijalankan tentunya melihat dari berbagai aspek yakni, Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Tiga aspek tersebut perlu untuk mendapat perhatian lebih karena orientasinya tidak hanya sebagai solusi saat pandemi Covid-19 saja, tetapi juga pada keadaan masyarakat dan ketangkasan generasi penerus bangsa Indonesia di masa mendatang.

Implementasi dari ketiga aspek tersebut dapat dijalankan dalam bentuk kebijakan berikut: Pertama, Infak Wajib Pegawai PNS, seperti yang kita ketahui belakangan ini beredarnya kabar pemotongan gaji PNS dari pemerintah akibat pandemi Covid-19. Namun hal tersebut mendapatkan penolakan masal dan akhirnya tidak dapat dilaksanakan. Pendekatan pemerintah seharusnya tidak dalam bahasa pemotongan gaji namun lebih kepada infak wajib, dengan nilai sebesar 2,5% dari gaji PNS tersebut. Dimana infak tersebut akan disalurkan langsung kepada masyarakat miskin, para buruh yang di PHK, Lembaga Sosial seperti; Panti Asuhan dan pihak-pihak yang terdampak langsung dari Covid-19. Dengan demikian masyarakat akan mengerti sistematis alokasi dari infak wajib tersebut.

Kedua, Pendekatan Ekosistem dan Mendorong UMKM, solusi konkrit kedua ini perlu sekali dilaksanakan karena melihat perkembangan dunia digital yang tak dapat dibendung lagi. Pendekatan ekosistem yang dimaksud disini adalah penyebar luasan bidang-bidang ekonomi syariah melalui berbagai media digital. Bahkan Co-Founder dan Presiden Bukalapak, Fajrin Rasyid menjelaskan bahwa Bukalapak memiliki beberapa produk syariah dalam rangka peningkatan kualitas hidup melalui BukaZakat, BukaReksa Syariah, dan BukaModal, hingga mereka memiliki selogan ‘Belanja berkah’ yang menjadi target dalam mengantarkan produk syariah langsung ke tangan para pelanggan. Diharapkan tidak hanya BukaLapak saja melainkan disemua lini digital terdapat flot syariah di dalamnya.

Selanjutnya mendorong UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Kita mengetahui bersama, pada saat pandemi Covid-19 ini banyak UMKM yang harus gulung tikar. Peran KNEKS disini lebih kepada pemberian alternatif kebijakan, seperti pemberiaan stimulasi tambahan relaksasi perbankan syariah dan restruturisasi atau penangguhan pembayaran kredit/pembayaran syariah selama beberapa bulan. Pemberian modal dengan pinjaman qardhul hasan yakni pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apapun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali.

Ketiga, Pemberdayaan Lembaga Pendidikan Syariah, program terakhir ini ditujukan untuk peningkatan kualitas SDM generasi bangsa yang tentunya berimplikasi terhadap pembangunan ekonomi syariah. Program ini yang ditujukan kepada lembaga pendidikan syariah seperti MA, Pondok Pesantren, Lembaga Tahfidz dan lembaga pendidikan syariah lainnya. Program yang di jalankan oleh KNEKN pada lembaga pendidikan syariah adalah seperti, Mewadahi program keterampilan guna menambah pengetahuan yang tidak terbatas dalam teori saja melainkan langsung praktik bahkan melakukan magang pada mereka yang sudah siap.

Praktik yang mereka lakukan juga lebih kepada hal yang menghasilkan, dan tentunya menguntungkan kepada lembaga pendidikan syariah maupun kepada individu pelaku sebagai penghargaan. Dalam program ini sebenarnya KNEKN hanya berperan dalam menunjang dana awal untuk realisasi pelaksanaannya, baik itu dibidang kuliner sederhana sekolah, bercocok tanam pada sekolah yang memiliki lahan luas, keterampilan menjahit pada mereka yang suka menjahit, Otomotif dan lain sebagainya. Secara langsung program keterampilan pada lembaga pendidikan syariah sebagai ladang ekonomi kreatif yang menguntungkan berbagai pihak.

 

DAFTAR PUSTAKA

Ascarya. (2020). The Role of Islamic Social Finance in Times of Covid-19 Outbreak. PEBS-UI.

Azwar.  Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam di Masa Pandemi Covid-19. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/solusi-ekonomi-keuangan-islam-saat-pandemi-covid-19. Diakses pada tanggal 4 Mei 2020.

Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T.  (2020). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326-333.

Linge, A.  (2015).  Filantropi Islam Sebagai Instrumen Keadilan Ekonomi. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 1(2), 154-171.

Lubis, N. I. (2019). Peran Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Mubarok, F.  K. (2019).  Optimalisasi Produk Qardhul Hasan Dalam memberdayakan Ekonomi Umat. AKUNTABEL, 16(1), 62-68

 

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.