Hadiah untuk Perempuan Indonesia

Keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual penting karena menjadi payung hukum bagi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Pensahan undang-undang ini adalah hasil kerja bertahun-tahun yang diwarnai berbagai rintangan pro dan kontra. Pada bulan April ini, perjuangan tersebut menuai hasil dengan disahkannya UU TPKS, sebuah momentum bersejarah dan sekaligus hadiah bagi perempuan Indonesia.

Hadiah untuk Perempuan Indonesia

 

Bulan April tahun ini menjadi bulan yang spesial bagi perempuan Indonesia. Menjelang 21 April 2022, Hari Kartini, kaum perempuan Indonesia mendapat hadiah penting, yakni disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disingkat UU TPKS. UU TPKS ini menjamin hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari kekerasan berbasis gender.

Hadiah ini sudah dinanti dengan penuh harap karena merupakan hasil perjuangan hampir dua dekade, perjuangan yang berkali-kali mengarah pada kegagalan. Namun, berkat ketangguhan semua pihak yang terlibat, akhirnya buah hasil kerja keras dapat dipetik dan gerakan perempuan Indonesia pun kembali menoreh sejarah. Pada 12 April 2022 RUU TPKS secara resmi disetujui oleh Sidang Paripurna DPR-RI untuk disahkan sebagai undang-undang.

 

Saat pensahan UU TPKS (detik.com)

 

Cakupan UU TPKS meliputi tindak pidana kekerasan seksual, pemidanaan dan rehabilitasi pelaku, peran serta masyarakat dan keluarga, pencegahan dan pemantauan, serta hukum acara. Hukum acara termasuk alat bukti, restitusi (ganti rugi), dan layanan terpadu. Oleh karena itu, UU TPKS bersifat komprehensif. Selain melindungi korban kekerasan, UU baru ini juga menjamin pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku, serta memiliki pasal perlindungan hukum bagi pendamping korban dan saksi. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur mencakup pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan pemaksaan perkawinan (LBH APIK Jabar, 2022).

Menurut Komnas Perempuan, dalam kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 80 persen dari tahun 2020, terdapat tiga jenis kekerasan yang paling dominan, yaitu kekerasan fisik sebanyak 4.814 kasus, kekerasan psikis sebanyak 4.754 kasus, dan kekerasan seksual sebanyak 4.660 kasus. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol terjadi di ranah personal (7.770 kasus) adalah kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan dalam pacaran (KDP), dan kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP). Mengacu pada data dari lembaga layanan yang dihimpun Komnas Perempuan, KTI berada pada peringkat satu, yaitu sebanyak 2.633 kasus, diikuti oleh KDP sebanyak 1.222 kasus (Magdalene.co, 2022). Dengan demikian, UU TPKS penting karena menjadi payung hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.

 

Kampanye menunut perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual (Antara)

 

Namun, pada proses pensahannya, UU TPKS mengalami begitu banyak pasang surut. Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media, muncul reaksi kontra dari pihak-phak yang mencurigai bahwa RRU ini (dulu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, disingkat RUU P-KS) mewakili agenda kaum liberal dan kaum feminis yang berorientasi pada ideologi Barat.

Setelah dirumuskan oleh beberapa organisasi perempuan pada dekade pertama 2000, RUU P-KS diajukan oleh Komnas Perempuan sebagai RUU inisiatif DPR pada 2012 dan disetujui pada 2017. Namun, pro dan kontra terhadap isinya mengakibatkan RUU P-KS batal disahkan pada 2019. Pada 2020 pun, RUU P-KS malah dikeluarkan dari prolegnas. Pada 2021 nama RUU P-KS diubah menjadi RUU TPKS, tetapi harapan baru ini pun beralih menjadi kekecewaan dengan tidak masuknya RUU ini ke dalam Agenda Rapat Paripurna DPR. Pada tahun berikutnya, RUU TPKS berhasil masuk dan akhirnya disetujui sebagai undang-undang pada Rapat Paripurna DPR ke-19 oleh delapan dari sembilan fraksi, pada 12 April 2022 (Mamak Happy, 2022). Rasa haru dan bersyukur mengiringi kemenangan ini!

 

Para pejuang UUTPKS (Liputan6)

 

Selamat untuk para pejuang UU TPKS! Terima kasih untuk dedikasinya mengawal UU ini hingga pensahannya. Tentunya semua ini terwujud karena kerja keras para aktivis dan lembaga yang memperjuangkan hak-hak perempuan serta membela dan mendampingi para korban dan penyintas. Hadiah ini memang pas untuk bulan April, bulan yang memperingati jasa Kartini.

 

Foto utama: Antara

Sumber

Mamak Happy (2022) UU TPKS Disahkan. YouTube. https://youtu.be/3LQiPsTEgDk [Diakses 16 April 2022].

Munti, Ratna Batara (2022) Catatan Menjelang Pengesahan RUU TPKS, 06-04-2022. LBH APIK Jabar. Facebook Nursyabani Katjasungkana, 7 April 2022 [Diakses 8 April 2022].

V.D., Jasmine Floretta (2022) ‘Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Perempuan Naik Tahun Ini.’ Magdalene.co. https://magdalene.co/story/komnas-perempuan-terjadi-kenaikan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan [Diakses 29 April 2022].

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.